LUBUKLINGGAU-Camat Lubuklinggau Utara I, M Yunus mengatakan akan mencabut izin operasional PT Bania mengambil batu di Sungai Ulu Malus Kelurahan Petanang Kecamatan setempat. Bila menyalahi aturan yang telah disepakati dalam rekomendasi penerbitan izin. “Tim kami akan melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap operasional pengambilan batu, bila mereka melebihi lahan yang direkomendasikan maka izinya akan dicabut,”kata Yunus kepada Musirawas Ekspres belum lama ini.
Dikatakan Yunus, pihaknya akan memanggil pihak PT Bania terkait dengan kerusakan jalan di Kelurahan Belalu I menuju Sumber Agung yang dilalui kendaraan operasional PT Bania.
Camat akan melayangkan surat peringatan terkait kerusakan jalan tersebut, dan menuntut janji PT Bania yang akan bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan yang rusak akibat operasional kendaraan pengangkut batu itu.
“Sejauh ini pengawasan terus kita lakukan untuk mengantisipasi pelanggaran operasional pengambilan batu di ulu malus, tim tentu tidak akan segan-segan mencabut izin bila ternyata usaha tersebut menyalahi aturan,”katanya. (spd)
Radar LINGGAU
Minggu, 12 Juni 2011
Salahi Aturan, Izin PT Bania Bakal Dicabut
Azhari: Ketertiban Lalin Bukan Hanya Tugas Dishubkominfo
LUBUKLINGGAU-Ketertiban Lalulintas (Lalin) diwilayah Kota Lubuklinggau bukan hanya tugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) saja. Tetapi merupakan tanggungjawab semua pihak. Terkhusus lagi ketegasan aparat berwenang melakukan penindakan. “Selain kesadaran masyarakat khususnya pengendara bermotor ketegasan pihak berwenang terhadap penindakan pelanggaran rambu-rambu lalilintas harus tegas,”kata, Kadishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Juhan, melalui sambungan selulernya Minggu (12/6).
Pernyataan Azhari tersebut terkait pemberitaan parkir di jalan Yos Sudarso bikin macet Sabtu (11/6) lalu.
Menurutnya masih banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan khususnya pelanggaran terhadap rambu-rambu dilarang Stop (S) dan Parkir (P).
Disamping itu kesadaran pengendara sekaligus petugas parkir untuk proaktif mewujudkan ketertiban lalulintas di jalan harus diterapkan.
Dengan demikian, lanjut Azhari kemacetan di jalan kota aan dapat dihindari. “Kuncinya adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, kesadaran pengenara dan petugas parkir harus mengetahui fungsi rambu-rambu yang dipasang oleh Dishubkominfo itu,”ujarnya.
Sebab sesuai dengan Undang –Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sudah sangat jelas bahwa kapasitas Dishubkominfo dalam hal tersebut untuk melengkapi fasilitas jalan seperti rambu-rambu, sementara untuk menindak pelanggaran rambu-rambu ada pihak yang lebih berwenang.
Sayangnya dia tidak bersedia menyebutkan pihak berwenang tersebut, hanya saja dia berharap semua pihak mendukung program ketertiban berlalulintas sehingga selain terwujud ketertiban akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan.(spd)
Kamis, 02 Juni 2011
Dispilin PNS Masih Rendah
*Penerapan PP 53 tahun 2010 Belum Optimal
LUBUKLINGGAU – Penerapan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Pemkot Lubuklinggau dinilai belum maksimal. Alasannya masih banyak ditemukan PNS berseragam logo Pemkot Lubuklinggau keluyuran di tempat umum saat jam dinas.
Pantauan Musirawas Ekspres, Rabu (1/6), sekitar pukul 9.00 Wib tampak puluhan PNS sedang berada di sekitaran pusat belanja.
Puluhan PNS tampak memenuhi warung-warung makan seperti mie ayam yang berada di Kelurahan Bandung Kanan.
Padahal dalam PP tersebut telah diperigatkan bahwa tidak diperkanankan seorang aparatur pelayan masyarakat berada di luar kantor saat jam dinas tanpa mengantongi surat izin.
Ironisnya, berbagai upaya razia yang juga gencar dilakukan Sat Pol PP Kota Lubuklinggau sepertinya tidak membuat PNS jera.
Sangsi-sangsi yang telah diberikan kepada para PNS nakal itu sepertinya juga tak membuat PNS lain menjadi takut.
Salah satu pegawai di pemerintahan Kota Lubuklinggau mengaku, keluar karena belum makan pagi. ”Kalau keluar makan pagi, dak usah minta izin. Kan Cuma sebentar saja,” kata TR saat dibincangi Musirawas Ekspres Rabu (1/6) lalu.
Menyikapi hal itu Kepala sat Pol PP Kota Lubuklinggau H Erwan Sofyan saat dihubungi mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia-razia PNS.
“Penertiban ini kita lakukan secara berkala dalam waktu dekat kami juga akan kembali turun ke sejumlah lokasi yang diduga kerap menjadi sasaran PNS mangkir kerja,” katanya. (spd)
Anjal Aibon Meresahkan
LUBUKLINGGAU- Keberadaan anak-anak jalanan (Anjal) penghisap aibon di kawasan Pasar Inpres dan Terminal Kalimantan Lubuklinggau dinilai telah meresah pengunjung pasar.
Pasalnya prilaku meminta-minta dengan cara memaksa dengan alasan belum makan seharian terkadang membuat warga miris serta.
Warga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui instansi yang membidangi masalah tersebut dapat melakukan langkah-langkah serius melakukan pembinaan Anjal aibon yang ada di kota ini.
Subardi, pedagang Pasar Inpres kepada Musirawas Ekspres, Kamis (2/6) mengaku risih dengan banyaknya anjal-anjal yang sering menghisab aibon.
Menurutnya sejak beberapa hari terakhir jumlah Anjal semakin bertambah, mereka meminta-minta bukan untuk makan melainkan uang yang diperolehnya untuk membeli lem aibon dan rokok.
“Penertiban harus berkelanjutan dan mesti ada upaya solusi, artinya bukan hanya ditertibkan tanpa dibina agar berubah menuju ke arah yang lebih baik,”harapnya. (spd)
Jumat, 27 Mei 2011
Disinyalir Dua Panti Pijat Ajang Prostistusi Terselubung
LUBUKLINGGAU- Disinyalir dua panti pijat yang berada di kawasan Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung. Dampaknya jelas membuat warga sekitar menjadi resah.
Sejumlah warga sekitar kepada Musirawas Ekspres menuturkan panti pijat hanyalah sebagai kedok bisnis esek-esek pemilik panti.
Betapa tidak, panti yang tak jauh berada di lingkungan rumah birokrat tersebut hampir setiap malam menyiapkan wanita-wanita dari luar daerah yang siap memberikan layanan pijat plus kepada pelanggannya.
Bahkan tak jarang dua mobil mewah sekaligus menurunkan sejumlah wanita-wanita siap pakai yang dikhususkan bagi pelanggan setianya.
NY, warga Kelurahan setempat kepada Musirawas Ekspres kemarin (27/5) mengaku sering melihat sejumlah wanita dengan pakaian yang sangat vulgar masuk ke panti tersebut, tak lama kemudian pria yag diduga sebagai pelanggan setia juga datang.
Warga hanya tidak ingin wilayahnya dijadikan tempat maksitat oleh oknum-oknum pengusaha yang hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi saja.
Warga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau selektif dan berhati-hati dalam merekemendasikan penerbitan izin usaha, sebab yang terjadi dilapangan disinyalir banyak usaha yang melakukan penyimpangan bisnis.
“Ya contohnya panti pijat ini, dulunya izinya untuk panti pijat namun coba saja dicek, pasti bukan hanya pijat, melainkan ada yang lain, untuk itu setelah diizinkan diharapkan control dan pengawasan operasional terus dilakukan sehingga tidak menyimpang,”ujarnya.
Diakuinya warga sangat resah, dengan adanya kegiatan yang tidak lagi memandang norma-norma agama.
Cita-cita Pemkot Lubuklinggau menuju kota Madani tentu tak akan terwujud dengan baik bila banyak usaha-usaha menyimpang dibiarkan saja.
“Aparat Pemkot harus sigap terhadap kondisi ini, kami sebagai warga hanya tidak ingin wilayah kami dijadikan sebagai ajang prostistusi,” katanya.(Spd)
Isu Ular Sawa Bukit Sulap Bikin Warga Takut
LUBUKLINGGAU- Informasi keberadaan ular sawa raksasa yang menjadi “ikat pinggang bukit sulap” membuat sejumlah warga takut.
Rumor beredar ular tersebut setiap tahun selalu meminta tumbal. Contoh tahun lalu seorang anak hilang di kawasan itu diduga telah dihisap oleh ular yang informasinya sudah membatu dan menyerupai goa di kaki bukit.
Bahkan isunya jarak 25 meter mangsa dari ular masih mampu dihisap. Beberapa tahun lalu juga ada dua orang anak terhisap oleh ular tersebut. Namun satu masih bisa selamat setelah berhasil keluar dengan menelusuri jalan keluar dari dalam perut ular.
Berdasarkan informasi dari orang tua tahun ini ular tadi kambali meminta tumbal berupa manusia.
Seperti diungkapkan Mar, seorang warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II kepada Musirawas Ekspres Jumat(27/5).
Diceritakan Mar, isu kebaradaan ular sawa kembali muncul, dan kembali mengabarkan akan memakan tumbal.
“Beberapa hari lalu saya bertemu orang pintar (Dukun-red) yang meminta agar warga sekitar kaki bukit waspada dan berhati-hati bila memasuki kawasan bukit sulap,” ujarnya.
Sebab, menurutnya ular sawa yang konon menjadi ikat pinggang bukit sulap akan kembali meminta tumbal.
Bahkan bila ular tersebut tak mendapatkan tumbal dan mati maka bukit sulap akan rawan tejadi kelongsoran.
Sementara itu Tut, warga Kelurahan Ulak Surung saat dimintai komentarnya terkait kabar tersebut mengaku pernah mendengarnya beberapa tahun lalu.
“Saya juga pernah mendengar isu tumbal bukit sulap, namun sudah lama ini tidak lagi terdengar, kalau memang demikian tentu kami akan wapada bila memasuki bukit sulap, namun yang penah saya dengar letak ekor ular tersebut berada di Kelurahan Ulak Surung tetapi kepalanya kami tidak tahu berada di mana, informasinya sudah membatu dan berbentuk goa, dan kabarnya lagi panjangnya melingkari luas bikit sulap,”terangnya. (spd) Read More......
Senin, 18 Oktober 2010
Puluhan Salon Tak Kantongi Izin
LUBUKLINGGAU-Mengejutkan. Ternyata puluhan salon kecantikan diwilayah Kota Lubuklinggau tidak memiliki izin usaha. Karuan saja salon illegal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menjadi resah.
Seperti diungkapkan Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksa Izin Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau Asep Herdiana kepada Musirwas Ekspres, Senin (18/10).
Diakui Asep hingga kini baru sekitar 15 salon kecantikan yang mengantongi izin resmi dari Pemkot Lubuklinggau. “Kalau jumlahnya cukup banyak kami masih dalm proses pendataan, namun data yang ada baru 15 salon yang memiliki izin,” katanya.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pemilik salon guna memberikan pengarahan untuk segera mengurus perizinan terutama tempat usaha dan HO izin gangguan harus dipenuhi.
"Kita benar-benar menerapkan bahwa salon kecantikan adalah untuk kecantikan wanita dan difungsikan semestinya serta tidak ada penyalahgunaan seperti membawa masukan pria menjadi tempat prostitusi,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap salon yang melakukan pelanggaran dan menyegelnya. Bahkan pihaknya menyatakan pelanggaran tersebut bisa dibuat BAP pemilik salon karena ada beberapa ketentuan hukum tentang pelanggaran. Selain itu pihaknya berharap Terkait hal ini masyarakat harus tegas dan menginformasikan setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola salon tersebut. (ME06)