Kamis, 19 Agustus 2010

Terlambat Serahkan SPT Didenda Rp 100.000

LUBUKLINGGAU-Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota lubuklinggau memberi batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) hingga 31 Desember 2010. Jika terlambat melunasi, didenda sebesar Rp 100.000.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota lubuklinggau Hasanuddin mengatakan, denda diberlakukan sebagai antisipasi supaya wajib pajak secepatnya menyerahkan SPT. Namun demikian untuk kepatuhan bagi WPOP menyerahkan SPT tahunan sudah membaik meski belum memadai. Sebelum tahun 2009 tingkat kepatuhan WPOP masih dibawah 50 persen dari jumlah WP terdaftar.

"Pada 2009 naik menjadi 48,00 persen. Ini terjadi karena kesadaran WP yang patut diapresiasi," kata hasanuddin.
Kendati demikian, Hasan mengatakan ke depan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui KPP Pratama Kota lubuklinggau akan terus melakukan sosialisasi dan konseling penyerahan SPT tahunan ke pemerintahan, asosiasi, dan kelompok masyarakat lainnya.

"Diharapkan di 2010 ini kepatuhan penyerahan SPT tahunan bisa meningkat sehingga tahun ini bisa dicanangkan sebagai tahun kepatuhan penyerahan SPT tahunan dan yang lebih penting lagi penerimaan pajak bisa naik," jelasnya.

Mengenai denda yang dikenakan kepada WPOP yang terlambat menyerahkan SPT tahunan? Hasan menjelaskan denda itu hanya ditarik sekali. "Dendanya Rp 100.000 untuk satu tahun itu, bukan tiap hari didenda. Kena denda sekali saja," tambahnya

Menyinggung masih banyaknya pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang belum menyadari pentingnya menyerahkan SPT tahunanya ke kantor pajak,menurutnya baru sekitar 50 persen saja pejabat yang sudah menyerahkan SPt dari jumlah pejabat yang ada di Pemerintahan Kota Lubuklinggau.

“Ya masih banyak pejabat eselon II yang belum menyerahkan SPT ke kantor pajak, berdasarkan data yang kami peroleh persentasenya baru mencapaI 50 persen,”ungkapnya. (ME06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar