Minggu, 08 Agustus 2010

Pemkot Diminta Blokir Situs Porno di Warnet

LUBUKLINGGAU- Lembaga Sosial Keagamaan Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Lubuklinggau meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menutup seluruh situs porno yang ada di warung internet (warnet). Karena keberadaan situs porno tersebut dapat merusak moral bangsa, terkhusus remaja diwilayah Kota Lubuklinggau. Penutupan situs porno tersebut bisa disampaikan Pemkot Lubuklinggau melalui surat himbauan atau edaran ke pemilik warnet.

Surat edaran tersebut, harus disertai dengan pengawasan yang terjadwal dan teratur pada warnet selama bulan ramadhan. Bahkan, bila memungkinkan seluruh situs yang dinilai dapat merusak moral bangsa Indonesia ditutup total atau selamanya.

  ” Sebagai gerakan keagamaan islam saya sangat mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang akan menutup situs porno di internet.
Kebijakan tersebut harus didukung Pemerintah Daerah, sehingga ibadah puasa yang akan dijalankan umat islam di negeri ini bisa aman, khusyuk, tenang dan lancar. ”
kata anggota GPI Lubulinggau Ahmad Muchlis, kepada Musirawas Ekspres Minggu (8/8).

  Muchlis menghimbau masyarakat atau orang tua, untuk memperhatikan dan menjaga anak-anaknya dari pergaulan bebas. Orang tua harus mengontrol keberadaan anak, saat berada diluar rumah khususnya di bulan ramadhan. Jangan sampai alasan anak berangkat ke sekolah untuk menuntut ilmu, akan tetapi anak ke warnet untuk berslancar di dunia maya. Menurutnya, kemajuan teknologi berupa internet memiliki dua sisi positif dan negatif. Kalau internet disalahgunakan, tentu akan berdampak negatif bagi pengguna.
 
Ditambahkannya, banyak orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Tetapi, kalau mereka mengerjakan atau membuat sesuatu yang dapat mengurangi ibadah puasa, tentunya hanya haus dan lapar yang mereka rasakan. Orang seperti itu, tidak akan pernah merasa nikmat menunaikan ibadah puasa ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Muchlis juga meminta agar Pemkot Lubuklinggau mengeluarkan himbauan pada seluruh warung atau rumah makan, untuk tidak buka pada pagi hingga sore hari selama bulan puasa. Terkecuali, rumah makan yang mayoritas non muslim.(ME-06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar