Kamis, 05 Agustus 2010

Diklat SKPD Harus Satu Pintu

LUBUKLINGGAU—Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kota Lubuklinggau Surya Dharma mengharapkan agar pelaksanaan Diklat harus diselenggarakan satu pintu melalui Badan Diklat Kota Lubuklinggau.

Sebab selama ini ada kecenderungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan Diklat dikemas dalam kegiatan sosialisasi, pelatihan atau sejenisnya lebih pada untuk menggunakan anggaran yang ada dengan menyewa gedung milik swasta.

“Padahal dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki Bandiklat Kota Lubuklinggau, selain biaya lebih murah, anggaran yang ada akan kembali lagi ke khas daerah,” ungkap Surya seusai menggelar Rakor Diklat di Gedung Bandiklat, Kamis (5/8).

Mantan Kabag Ekonomi ini menjelaskan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2002 bahwa Diklat harus dilaksanakan satu pintu melalui Badan Diklat.

Kemudian PP tersebut di sempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang disipilin PNS yang kemudian di tindak lanjuti dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Diklat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H. Akisropi Ayub, kemarin.

Untuk itu ia menjelaskan mulai sekarang harus ada koordinasi dari SKPD dengan Badan Diklat untuk menggelar agenda yang berbau Diklat.

"Kami sangat mengharapkan setiap SKPD mencermati dan mensortir rencana kerja kegiatan masing-masing dan mengkoordinasikan dengan Bandiklat sehingga diketahui Diklat apa yang dibutuhkan oleh SKPD tersebut. Jika ada RKA yang berbau Diklat, agar segera dialihkan ke Badan Diklat. Dengan demikian, pengembangan SDM akan lebih fokus," ujarnya.

Surya berharap ke depan, saat penyusunan program kegiatan, tidak ada lagi jenis kegiatan berbau Diklat pada program kerja SKPD.

Gunanya Diklat satu pintu, lanjut Surya, agar monitoring evaluasi bisa jalan. Kalau SKPD menggelar Diklat sendiri, biasanya agenda selesai bersamaan berakhirnya Diklat. Padahal harus ada efeknya yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan Diklat akan datang.

"Itu terpulang pada good will atau niat dari masing-masing SKPD," ungkapnya.
Untuk diketahui hasil Rakor Diklat tersebut setelah Kabandiklat memaparkan sebanyak 45 program kegiatan, seiring berjalanya rakor tersebut ada banyak usulan yang disampaikan oleh sejumlah SKPD antara lain Diklat Auditor dibagi 2 yakni Auditor dan jabatan fungsional pengawas pemerintahan, yang meliputi Diklat sistem pengendalian manajemen pemerintahan.

Kemudian Diklat pendalaman materi bagi WI, Diklat Calon Camat bagi S1 Umum diluar ilmu pemerintahan ( yang belum memiliki sertifikat pemerintahan ) dengan 5 orang Kader calon camat per-kecamatan, Perlu diadakannya Diklat pendalaman tugas Camat.

Seterusnya perlu diadakannya Diklat penetapan angka kredit penyuluh pertanian, Diklat Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA), Diklat Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah ( SIMDA ), Diklat Pengelolaan dana BOS / DAK diubah menjadi Diklat Pengelolaan Keuangan Sekolah, dan Diklat Administrasi Pertanahan bagi Lurah dan Kecamatan beserta perangkatnya ( PPAT).(ME-06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar