Sabtu, 04 September 2010

Terima Parcel, Pejabat Disanksi

LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi menegaskan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk tidak menerima parcel lebaran. Hal tersebut menurut Riduan berdasarkan intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Intruksi yang disampaikan KPK melalui Gubernur tersebut telah diterima Walikota Lubuklinggau dalam rapat koordinasi kepala daerah di Palembang Kamis(2/9) lalu. Menurut Riduan pihaknya melarang keras bagi pejabat menerima parcel dari perusahaan, untuk itu dihimbau kepada pengusaha di wilayah kota Lubuklinggau juga untuk tidak memberi parcel kepada pejabat Pemkot Lubuklinggau.

“Kita sudah berikan surat himbauan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau terkait larangan menerima parcel lebaran,” ujar Riduan Sabtu (4/9).

Apabila dikemudian hari ada laporan pejabat menerima parcel maka Pemkot Lubuklinggau akan memberi sangki tegas kepada pejabat tersebut.
Sayangnya dia tidak menjelaskan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepda pejabat yang menerima parcel, namun dalam hal itu pengawasan akan dilakukan.

“Yang jelas larangan tersebut diharapkan tidak di langgar oleh para pejabat Pemkot Lubuklinggau dan kami berharap pejabat dapat mematuhi intruksi KPK melaui gubernur tersebut, akan kita sanksi kalau ada yang melanggar,” janjinya. (ME06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar