Minggu, 26 September 2010

Jual Produk Illegal Izin Akan Dicabut

LUBUKLINGGAU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau mamastikan akan menutup dan mencabut izin usaha swalayan, supermarket dan pemilik toko jika terbukti menjual produk kosmetik illegal dan mengandung zat kimia berbahaya.

Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau Hj Masnusn Syahrin melalaui Kasi Perlindungan Konsumen Mohd oviendy mengatakan, pihaknya akan meningkatkan operasi melacak toko dan tempat yang menjual kosmetik dan kebutuhan masyarakat yang dilarang, apalagi mengandung zat berbahaya.

Menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat tentang banyaknya kosmetik yang tidak memiliki nomor registrasi pihaknya bakal memperketat pengawasan.

Pada para pedagang atau swalayan serta grosir dan sejenisnya diingatkan agar tidak menjual barang yang dilarang dan mengandung zat berbahaya. Diakuinya Disperindag tak berwenang melakukan razia atau penyitaan terhadap barang berbahaya tersebut, tapi bila terbukti bersalah dan sampai putusan pengadilan, pihaknya berhak menutup izin usaha pedagang tersebut.

Kewenangan merazia produk yang dilarang dan mengadung zat berbahaya adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), namun Disperindag dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga berhak menutup izin usahanya.(ME06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar