Kamis, 23 September 2010

Inspektorat Minta PNS Tingkatkan Disiplin

* Kepala SKPD Harus Berani Beri Sanksi
LUBUKLINGGAU-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwilayah Kota Lubuklinggau diminta untuk terus meningkatkan kedisiplinannya serta tanggungjawab terhadap tugas yang diamanahkan.

Hal itu merupakan harga mati bagi seorang PNS terlebih selama ini pemerintah telah mengupayakan perbaikan kesejahteraan PNS melalui berbagai tunjangan dan insentif yang diberikan.

"Sumpah dan janji yang diambil ketika dilantik harap menjadi pedoman semua pegawai. Sebab tugas yang diberikan adalah amanah," ungkap Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau Sofyan Narta kepada Musirawas Ekspres, belum lama ini.

Indisipliner seorang pegawai dalam instansi atau SKPD tertentu merupakan tanggungjawab pimpinan SKPD tersebut yang secara tingkat struktur pemerintahan juga mempertanggungjawabkan kepemimpinannya pada pimpinan yang lebih tinggi.

Artinya, lanjut Sofyan apabila ada PNS yang mangkir dalam jangka waktu di luar batas toleransi menjadi kewajiban pimpinan SKPD untuk mengatasinya.

"Baik secara teguran pada tingkat awal surat teguran pertama, kedua dan ketiga, Jika ini tidak digubris masih ada tindakan lain yang perlu diambil seperti tidak mengeluarkan gaji yang bersangkutan, makanya seorang pimpinan SKPD dituntut untuk berani dan tegas memberi sanksi tegas kepada bawahanya," ungkapnya lagi.

Inspektorat dalam hal ini hanya melakukan pengawasan terhadap indispliner pegawai di semua instansi pemerintahan.

Yakni dengan melakukan pengawasan melalui peninjauan absensi pegawai di setiap SKPD. Disini akan dilihat tingkat kehadiran pegawai disuatu SKPD.

"Kami lakukan pemeriksaan secara berkala juga menanggapi laporan dari siapa saja dan akan kami terima dan tindak lanjuti. Tapi perlu diingat masalah indisipilner adalah kewenangan Baperjakat dan BKD, kami hanya menyampaikan saja dan proses selanjutnya," ungkapnya.

Terhadap masalah ini ditegaskan Sofyan tidak saja hanya berlaku bagi perorangan (pegawai-red) melainkan juga terhadap instansinya. Sebab jika terjadi permasalahan indisipliner disatu instansi pemerintah, dan dibiarkan saja oleh pimpinannya maka akan dijadikan temuan oleh Inspektorat terutama jika gaji yang bersangkutan terus dikeluarkan.

Pada batasan waktu tertentu PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi penahanan gaji seperti diatur dalam PP 30 tahun 1980
tentang disiplin pegawai. (ME06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar