Kamis, 26 Agustus 2010

YLKI: Jangan Ragu Adukan Parcel Kadaluarsa

LUBUKLINGGAU- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau – Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyebutkan tingkat pengaduan dari warga masyarakat yang menerima makanan dan minuman kadaluwarsa dalam parcel masih rendah. Hal itu diduga terkait suasana Hari Lebaran yang bernuansa memaafkan.

"Sangat jarang YLKI menerima pengaduan dari konsumen yang mendapatkan makanan serta minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa di dalam bingkisan yang mereka beli atau terima," kata Sekretaris YLKI Nurulsulhi Nawawi kepada Musirawas Ekspres Rabu (25/8( lalu.

Sebulan sebelum dan dua bulan setelah Lebaran, masyarakat dapat melapor ke YLKI bila menerima atau membeli produk yang telah kadaluwarsa. Seperti mekanisme pengaduan yang lain, semua pengaduan makanan dan minuman kadaluwarsa dalam bingkisan akan dikumpulkan.

YLKI kemudian akan coba pertemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan konsumen. Kami mencoba semaksimal mungkin untuk menempuh langkah damai tanpa harus memperkarakannya di meja hijau," katanya.

Konsumen parcel terkadang berlapis. Konsumen pertama adalah pembeli parcel yang kemudian mengirimkan ke orang lain sesuai keinginan. Konsumen akhir adalah orang yang menerima paket tersebut.

"Biasanya bila konsumen adalah orang yang dikirimi parcel, akan timbul rasa segan dan tidak enak bila harus mengadukan bahwa makanan atau minuman dalam bingkisan tersebut ada yang kadaluarsa," katanya.

Langkah yang terbaik, katanya, konsumen penerima bingkisan mencatat nama pengirim dan toko atau pengelola pengiriman setiap parcel yang diterima.

"Sehingga ketika akan melakukan pengaduan, data-data serta keterangan yang dibutuhkan sudah lengkap terpenuhi," katanya.

Ia juga mengimbau agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dapat lebih gencar lagi melakukan fungsi pengawasannya.

"Selain mengeluarkan izin produksi, BPOM juga seharusnya terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang tersebut. Bila menyalahi ketentuan, BPOM jangan segan-segan menindak tegas, kalau perlu hingga kepada tindakan mencabut surat izin," demikian kata Nun sapaan pria ini. (ME06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar