Kamis, 26 Agustus 2010

Pemkot Akan Denda Perusahaan Menolak Membayar THR

LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mendenda perusahaan yang menolak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Apalagi masalah THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau H. Mulyanto mengatakan surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota tersebut sudah dikirim beberapa hari yang lalu. Ia berharap para pengusaha maupun pengelola perusahaan segera mengikuti himbauan tersebut. "Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, karyawan sudah harus menerima THR,” ujarnya saat di temui Musirawas ekspres, Kamis (26/8). 

Nantinya setelah mengimplementasikan himbauan tersebut, pihak perusahaan wajib melaporkan hasil pemberian THR kepada Pemkot Lubuklinggau melalui Disnaker. Laporan dari perusahaan inilah yang akan menjadi pegangan bagi Disnaker dalam mengontrol pemberian THR.

“Dari laporan ini kami bisa pantau apakah perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya atau belum,” kata Mulyanto.

Jika nantinya ditemukan perusahaan yang tidak mau membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari jumlah THR. Denda tersebut dibayarkan kepada karyawan beserta THR-nya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksankan kewajibannya, diminta melapor kepada Disnaker. Akan tetapi, tambah Mulyanto, sampai hari ini belum satupun perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. (ME06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar